Mulai 4 Maret 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas. Operasi ini akan digelar secara nasional untuk dua pekan. Pelanggaran dalam operasi ini akan dikenakan sanksi tilang. Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan, tilang akan dilakukan melalui ETLE statis, mobile, dan handheld.
Terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, yaitu:
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI dan pengendara mobil tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overloading atau overdimension
9. Knalpot sepeda motor tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine
11. Kendaraan dengan plat nomor khusus atau rahasia
Jadwal Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024
Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan, jadwal kegiatan operasi ini akan mulai berlaku pada 4-17 Maret 2024. Operasi ini digelar dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” dikutip dari Detiknews, Minggu (3/3).
Sejak awal 2023, Polri menindak 344 ribu sepeda motor yang melakukan pelanggaran. Angka ini terus meningkat sepanjang tahun lalu. Pelanggaran paling umum yaitu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Januari hingga Mei 2023, Korlantas Polri mencatat 961.449 pelanggaran. Untuk yang terekam oleh kamera yang menjadi sistem tilang elektronik atau ETLE, ada sebanyak 512.924 pengendara pelanggar lalu lintas.
Editor: Raja H. Napitupulu