Home » Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Kresna Life, Ini Updatenya

Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Kresna Life, Ini Updatenya

by Ale Luna
2 minutes read
Logo perusahaan asuransi jiwa Krisna di sebuah kantor perusahaan. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan dua perkara yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir, yakni kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna, yang dikenal sebagai Kresna Life Insurance, serta perkara terkait Grup Kresna lainnya.

Dalam kasus yang melibatkan Kresna Life Insurance, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengumumkan bahwa tahap II tersangka KS telah dilimpahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI.

Pelimpahan ini dilakukan pada tanggal 5 September 2023 setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara telah lengkap pada tanggal 4 September 2023. Kasus ini pertama kali diselidiki setahun lalu, pada tanggal 16 September 2022, dan melibatkan 278 korban dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 431 miliar.

“Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI,” kata Whisnu dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Selasa (12/9).

Menurut Whisnu, modus operandi kasus ini adalah penggelapan dana nasabah melalui investasi premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tersangka KS dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga  Mahfud MD Minta Bawaslu dan KPK Tindaklanjuti Transaksi Dana Janggal Kampanye

Selain menuntaskan kasus Kresna Life Insurance, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara pada tanggal 11 September 2023 terkait dengan perkara Grup Kresna lainnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan status tersangka terhadap pemilik Grup Kresna berinisial MS.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu OB, EH, dan MTS, dalam kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari, perusahaan yang digunakan untuk menerima dana nasabah korban melalui perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.

Dalam perkara Grup Kresna ini, para tersangka dijerat dengan pasal 103 junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life