Home » Bawaslu Cegah Potensi Kecurangan Pemilu di Luar Negeri

Bawaslu Cegah Potensi Kecurangan Pemilu di Luar Negeri

Belajar Dari Kasus Malaysia dan Belanda

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi Pemilu. Foto: Kominfo

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Pengawas Pemilihan Umum mengantisipasi terulangnya kejadian indikasi potensi kecurangan Pemilu di Malaysia tahun 2019.

Caranya dengan membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Luar Negeri (Gakkumdu LN).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan beberapa kasus tindak pidana pemilu luar negeri yang pernah terjadi sebelumnya.

Dia merujuk pada kasus yang terjadi pada 2019 silam.

Saat itu, surat suara yang telah masuk ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Kami punya pengalaman misalnya C6 di Kuala Lumpur tidak dibagikan, C6 itu surat undangan untuk memilih dan Itu tidak dibagikan,” jelasnya, dalam laman resmi Bawaslu, dikutip Senin (12/6/2023).

Pada saat itu, jelasnya, ada 350 ribu tertumpuk di PPLN Kuala Lumpur.

“Sehingga dulu, teman-teman pasti masih ingat, kita rekomendasikan untuk diberhentikan PPLN-nya dan diganti. Itu terjadi,” jelas Bagja dalam kegiatan Rapat Persiapan Pembentukan Gakkumdu Luar Negeri dan Kebutuhan Anggaran pada Pemilu 2024 di Jakarta, menjelang akhir pekan lalu.

Tidak hanya itu, Bagja juga mengambil contoh pada kasus yang terjadi di Den Haag, Belanda.

Informasi Daftar Pemilih Bocor

Dia menceritakan, di Den Haag, terdapat kebocoran informasi daftar pemilih yang disinyalir dilakukan PPLN.

Baca Juga  Debat Kelima Capres, Prabowo: Internet Gratis Penting, Tapi Makan Gratis Itu Utama Saya

Melihat dari beberapa contoh kasus yang terjadi, Bagja mendesak untuk segera dibentuknya Gakkumdu LN sebagai pendukung untuk menegakkan tindak pidana pemilu.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina mengatakan, pembentukan Gakkumdu LN akan melibatkan anggota Gakkumdu Pusat.

Bawaslu juga melibatkan Pengawas Luar Negeri dan Atase atau Staf Polri mencegah kecurangan Pemilu.

Alasannya menunjuk Gakkumdu Pusat sebagai bagian dari Gakkumdu LN, kata dia, terdapat di dalam undang-undang syarat untuk melakukan tindak lanjut penyelidikan pidana pemilu itu sudah harus mendapatkan pelatihan.

“Nah penyidik yang ada di pusat ini sudah mendapatkan pelatihan tersebut,” jelas Yusti.

Deputi Dukungan Teknis La Bayoni menambahkan dengan pembentukan Gakkumdu LN, diharapkan menunjang penegakkan demokrasi.

Caranya dengan menangani tindak pidana pemilu yang tepat.

“Kami meyakini, bahwa pembentukan Gakkumdu Luar Negeri tidak hanya semata-mata karena melaksanakan amanat undang-undang, tetapi lebih dari itu”.

“Di mana masing-masing instansi mempunyai kepentingan untuk menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024,” jelas La Bayoni.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life