Home » Bawaslu: Dugaan Penggelembungan Suara 02 di Sirekap Tidak Penuhi Unsur Materiil

Bawaslu: Dugaan Penggelembungan Suara 02 di Sirekap Tidak Penuhi Unsur Materiil

by Addinda Zen
2 minutes read
Sidang Sengketa Piplres

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut, dugaan pelanggaran penggelembungan suara pasangan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat materiil. Pada sidang sengketa Pilpres di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3), Bagja menyampaikan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap laporan dugaan penggelembungan suara di Sirekap oleh KPU RI.

“Bawaslu menerima formulir laporan 111 tertanggal 19 Februari 2024. Laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilpres. Di mana terlapor Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran pemilu penggelembungan suara paslon 02 di situs Sirekap,” jelas Bagja.

Laporan ini tidak ditindaklanjuti karena dinilai tidak memenuhi unsur materiil. Walaupun unsur formil telah terpenuhi.

“Bawaslu melakukan kajian awal dugaan pelanggaran pemilu tanggal 22 Februari, dengan kesimpulan bahwa terlapor telah memenuhi syarat formil, tapi tidak memenuhi syarat materiil,” ujarnya.

Sidang Sengketa Pilpres

Sebagaimana diketahui, sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) tahun 2024 digelar pada Rabu (27/3) lalu. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Perkara dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Termohon dalam perkara ini adalah KPU. Kemudian, pihak Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.

MK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh para capres-cawapres. Ini berdasarkan Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada 8 hakim MK yang akan menangani perkara sengketa Pilpres 2024, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Baca Juga  Hassanudin Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Gugatan Anies-Muhaimin

Kubu pemohon Anies-Muhaimin melalui tim hukum meminta MK untuk memerintahkan KPU menggelar ulang pemungutan suara Pilpres 2024.

Permintaan ini dilengkapi syarat, bahwa Prabowo harus mengganti Gibran dari calon wakil presiden. Permintaan itu tertuang di bagian petitum berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke MK. Kubu Anies-Muhaimin meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Pasalnya, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Selain itu, terkait dugaan politisi bansos yang dilakukan Presiden Jokowi untuk kepentingan Prabowo-Gibran. Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto menyebut, untuk kepentingan politisasi bansos pemerintah keluarkan kebijakan automatic adjustment.

“BLT El Nino dicairkan 3 bulan sekaligus jelang pemungutan suara. Bahkan untuk kepentingan politisasi bansos pemerintah keluarkan kebijakan automatic adjustment, dana-dana dari pos-pos lainnya dihold sebanyak Rp51,1 triliun. Fantastis dan incredible, apa yang jadi dasar itu. Tidak lain itu karena dekati pilpres,” jelasnya.

Hal-hal lain yang terkait dalam gugatan sengketa Pilpres yaitu, keterlibatan sejumlah menteri kabinet Jokowi yang dianggap membantu memenangkan Prabowo-Gibran. Ada pula, anggapan pencopotan Pj Gubernur Aceh setelah hasil Pilpres menyatakan Prabowo-Gibran kalah di provinsi tersebut.

Hingga hasil survei elektabilitas Prabowo-Gibran yang tiba-tiba naik drastis setelah adanya intervensi kekuasaan melalui ‘operasi pengerahan sumber daya negara’. Tim hukum Anies-Muhaimin menganggap ada kenaikan tidak wajar sebesar 34 persen hanya dalam kurun waktu lima bulan antara sebelum dengan sesudah adanya dugaan intervensi kekuasaan tersebut.

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life