Home » Wapres Ma’ruf Amin Ingatkan Pengusaha Pentingnya THR Pegawai

Wapres Ma’ruf Amin Ingatkan Pengusaha Pentingnya THR Pegawai

by Addinda Zen
2 minutes read
THR Pegawai

ESENSI.TV - JAKARTA

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan para pengusaha terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR). Ia meminta hak THR pegawai dipenuhi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Ma’ruf Amin mengingatkan akan ada sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan hak THR pegawai.

“THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu,” tegas Ma’ruf Amin, dikutip dari ANTARA, Kamis (28/3).

Lebih lanjut, ia menyebut, pemberian THR menjadi salah satu upaya dalam menjaga hubungan baik antara pengusaha dan pegawainya.

“Itu (pemberian THR) juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir,” jelasnya.

SE Ketenagakerjaan

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur agar pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Atas hal tersebut, artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh selambatnya pada tanggal 3 April 2023.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.

Baca Juga  Wapres Minta Masyarakat Jaga Prokes Nataru

Sanksi yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.

THR sendiri merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Ini termasuk juga yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

 

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life