Home » Beri Efek Jera, Kemenaker Tindak Tegas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural

Beri Efek Jera, Kemenaker Tindak Tegas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri. Dengan melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan, Kemenaker akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural. Baik perorangan maupun korporasi.

“Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan, hanya mencabut atau skorsing. Tetapi sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan (penempatan PMI secara nonprosedural),” kata Afriansyah, Rabu (12/4/2023).

Tidak hanya itu, lanjut Wamenaker, Kemenaker juga akan membuat beberapa langkah untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural. Antara lain akan memaksimalkan tugas Satuan Tugas Pelindungan PMI yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI.

Kemudian, mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI. Melakukan edukasi kepada semua pihak baik masyarakat, pemerintah, dan Calon PMI.

Di samping itu memperkuat tugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja untuk melayani proses penempatan tenaga kerja berjalan secara mudah dan bermartabat.

Langkah lainnya adalah memperkuat kolaborasi dalam melakukan Sosialisasi dan berkesinambungan. Tentang pencegahan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah asal kantong PMI serta wilayah perbatasan.

Baca Juga  Putusan Tunda Pemilu Lampaui Kewenangan, Adies Kadir: Periksa Hakim-Hakim Itu

Dan, memperkuat layanan Terpadu Satu Atap dalam pelindungan PMI.

Penguatan Sinergi

Dikatakannya, dalam hal pencegahan dan penanganan penempatan PMI secara nonprosedural, penguatan sinergi kerja berbagai lintas instansi kementerian/lembaga harus terus diperkuat.

Karena sinergi kerja ini terbukti efektif dapat mencegah penempatan PMI secara nonprosedural. Ia mencontohkan  keberhasilan pengungkapan sindikat penempatan PMI secara nonprosedural oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, pencegahan penempatan PMI nonprosedural di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.

Menurutnya, keberhasilan penanganan 2 kasus tersebut tak lepas dari sinergi kerja antara Kemnaker, Kepolisian, Kemensos, Ditjen Imigrasi, dan BP2MI yang berjalan dengan efektif.

“Jadi terkait Soetta dan Juanda, kami Kementerian Ketenagakerjaan fokus. Kalau ada oknum-oknum yang terlibat akan kita tindak tegas,” jelasnya.

Afriansyah pun menegaskan komitmen lintas instansi kementerian/lembaga untuk bersama-sama melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural. Begitu juga terhadap pemberantasan TPPO, termasuk kasus TPPO yang tengah terjadi di Batam.

“Ketika mereka berangkat secara nonprosedural, maka pelindungan, keselamatan, beserta seluruh fasilitas yang mereka dapat itu tidak mereka dapat. Itu yang harus kita sikapi,” ujarnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life