Home » Viral, PMI Ibu dan Anak di Suriah Minta Dipulangkan, Ini Penjelasan Kemenaker

Viral, PMI Ibu dan Anak di Suriah Minta Dipulangkan, Ini Penjelasan Kemenaker

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Ketenagaakerjaan (Kemenaker) saat ini sedang menangani permasalahan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah.

Kedua PMI itu bernama Wiwin Komalasari bersama anaknya Annisya Hanifa Sari asal Cianjur (Jawa Barat). Mereka menjadi viral setelah video mereka beredar di media sosial (medsos)

Hal itu disampaikan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Suhartono.

Dikatakannya, setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah koordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait.

Menurutnya, kedua PMI itu bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Suriah yang ditempatkan secara nonprosedural. Dan, melalui agensi di Suriah, mereka saat ini dalam penanganan KBRI Damaskus, dengan kondisi sehat dan gaji lancar.

Hingga kini, kata dia, KBRI Damaskus masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan. Kedua PMI ingin dipulangkan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi.

“Saat akan berangkat dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA),” kata Suhartono dalam keterangan persnya yang dikutip, Rabu (5/4/2023) di Jakarta.

Baca Juga  Wapres Apresiasi Pelayanan RSD KRMT Semarang Manfaatkan Teknologi Digital

Suhartono mengimbau seluruh masyarakat baik pencari kerja luar negeri, calon PMI atau keluarga CPMI agar bekerja secara prosedural.

“Penempatan secara nonprosedural akan berdampak bagi keselamatan para CPMI atau PMI itu sendiri. Dan akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa atau tindak pidana lainnya, ” ujarnya.

Menurutnya, penempatan PMI seperti PRT ke-19 negara di kawasan Timur Tengah termasuk Suriah maupun Uni Emirat Arab masih moratorium. Moratorium telah dilakukan sejak tahun 2015 hingga sekarang.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya rayuan dari calo atau sponsor yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.

“Upayakan mendapatkan informasi yang resmi dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),” katanya.

Suhartono menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tak sesuai prosedural. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life