Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar.
Tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku
Kerja besar pengawasan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat (9/6/2023).
Menurut Mendag, Kemendag telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten. Periode Januari-Mei 2023.
“Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” terang Mendag Zulkifli Hasan.
Adapun komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan. Produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga.
Produk-produk tersebut kata Mendag, berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.
Zulkifli Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya. Tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Pengawasan post border dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor.
“Pemeriksaan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia,” jelas Mendag.
Beri Efek Jera
Dikatakannya, langkah tegas ini dilakukan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Karena barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.
“Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaatiperaturan terkait impor. Yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022,” ujar Zulkifli Hasan.
Ia berharap setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Soeharsodan. Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo.
Hadir juga perwakilan Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang