Home » Biadab! Siswi MTs di Jember Diperkosa 2 Pria dan Direkam Oleh Istri Pelaku

Biadab! Siswi MTs di Jember Diperkosa 2 Pria dan Direkam Oleh Istri Pelaku

by Lyta Permatasari
2 minutes read
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

ESENSI.TV - Jember

Seorang siswa MTS berusia 15 tahun dari Jember, yang dikenal sebagai siswa berprestasi (selalu menjadi siswa terbaik dan memenangkan hadiah utama dalam kompetisi di luar sekolah) harus putus sekolah.

Gadis ini sedang hamil 9 bulan. Siswa ini merupakan anak kedua dari 4 bersaudara dari pasangan T (46 tahun) dan M (38 tahun).

Keluarga ini miskin, rumahnya terbuat dari batang bambu. T adalah seorang pemetik kopi.

Gadis itu diperkosa beberapa kali, setelah itu dia dan keluarganya bahkan diancam akan melakukan aborsi.
Keluarga korban meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) dan mempercayakan penanganan kasusnya kepada pengacara bernama Joko Wahyudi yang bersedia berproses tanpa dipungut biaya.

Kronologi Pencabulan dan Pemerkosaan

Terduga pemerkosa siswi tersebut adalah Supriadi (28), warga Dusun Paluombo, Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.
Sehari-hari, Supriadi bekerja sebagai sopir pikap Jawa-Bali. Supriadi telah beristri. Pernikahannya dengan Herlin (30) telah membuahkan anak yang kini masih kecil.
Supriadi bisa mengenal korban lantaran rumah mereka bersebelahan. Hubungan dua keluarga ini baik. Korban sejak kecil sudah sering menginap di rumah Supriadi.

Supriadi mulai menganiaya korban pada 29 Oktober 2022, kemudian 30 dan 31 Oktober 2022, dan 3 November 2022. Korban kaget namun tidak berani berteriak.

Pada 4 November 2022, korban dibawa ke hotel, diperkosa hingga kehilangan keperawanannya.

Pemerkosaan berlanjut:
13 November, 24 November, 30 November, dan 1 Desember 2022.

Korban menerima uang tunai Rp 50.000, emas Rp 289.000, ponsel Redmi A1 seharga Rp 1,1 juta dan janji Supriadi akan menikah dengannya dengan menceraikan istrinya Herlin terlebih dahulu.

Baca Juga  Sidang Banding Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana: Sangat Mungkin Merubah Vonis Hukuman Mati!

13 Desember 2022, korban dinikahi secara siri. Hubungan badan sejak ini terus terjadi, berulang-ulang.

Diperkosa Mantan Pacar

Herlin istri Supriadi yang mengetahui hubungan suaminya dengan korban, meminta Maulidin Afif (19)—mantan pacar korban—memperkosa korban namun direkam.
Oleh Herlin, rekaman akan dikasihkan ke Supriadi supaya Supriadi memutuskan hubungan dengan korban. Afif sepakat.
Pemerkosaan oleh Afif terjadi pada 24 Desember 2022. Rekaman pemerkosaan ini disebarkan Herlin ke Supriadi, dan ke beberapa orang. Akibatnya, keluarga korban merasa malu. Korban pun kini depresi.
Pada 31 Januari 2023, korban sudah hamil 6 minggu. Ia dihamili Supriadi.
“Pelaku tidak bersedia bertanggung jawab, meminta preman mendatangi korban dan keluarganya untuk menggugurkan, mengancam menempuh upaya hukum,” kata Joko Wahyudi kepada kumparan, Rabu (23/8).

Belum Ada Tersangka

“Sudah lapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember sejak 4 Mei 2023 sampai sekarang belum dapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Hampir tiga bulan sudah,” tutur Joko yang juga Ketua Ikadin Jember itu.
Joko khawatir ada pihak yang bermain-main dalam kasus ini lantaran penanganannya terkesan lamban.
Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Dyah Vitasari, belum merespons upaya konfirmasi melalui sambungan telepon. Pesan singkat kepadanya juga tidak terjawab.
Editor: Farahdama A.P/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life