Seorang siswa MTS berusia 15 tahun dari Jember, yang dikenal sebagai siswa berprestasi (selalu menjadi siswa terbaik dan memenangkan hadiah utama dalam kompetisi di luar sekolah) harus putus sekolah.
Gadis ini sedang hamil 9 bulan. Siswa ini merupakan anak kedua dari 4 bersaudara dari pasangan T (46 tahun) dan M (38 tahun).
Keluarga ini miskin, rumahnya terbuat dari batang bambu. T adalah seorang pemetik kopi.
Gadis itu diperkosa beberapa kali, setelah itu dia dan keluarganya bahkan diancam akan melakukan aborsi.
Keluarga korban meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) dan mempercayakan penanganan kasusnya kepada pengacara bernama Joko Wahyudi yang bersedia berproses tanpa dipungut biaya.
Kronologi Pencabulan dan Pemerkosaan
Supriadi mulai menganiaya korban pada 29 Oktober 2022, kemudian 30 dan 31 Oktober 2022, dan 3 November 2022. Korban kaget namun tidak berani berteriak.
Pada 4 November 2022, korban dibawa ke hotel, diperkosa hingga kehilangan keperawanannya.
Pemerkosaan berlanjut:
13 November, 24 November, 30 November, dan 1 Desember 2022.
Korban menerima uang tunai Rp 50.000, emas Rp 289.000, ponsel Redmi A1 seharga Rp 1,1 juta dan janji Supriadi akan menikah dengannya dengan menceraikan istrinya Herlin terlebih dahulu.
13 Desember 2022, korban dinikahi secara siri. Hubungan badan sejak ini terus terjadi, berulang-ulang.