Home » BPK Terapkan Zero Tolerance Terhadap Pelanggaran Kode Etik

BPK Terapkan Zero Tolerance Terhadap Pelanggaran Kode Etik

by vera bebbington
2 minutes read
Ketua BPK Isma Yatun. Foto: BPK

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran kode etik dan nilai-nilai dasar lembaga.

Ketua BPK Isma Yatun, menegaskan bahwa setiap satuan kerja di BPK diwajibkan untuk membangun zona integritas.

Zona integritas, jelasnya, dibutuhkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Pembangunan zona integritas tersebut akan terus dipantau secara berkala dan diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang dilansir di laman resmi BPK RI, Rabu (22/2/2023).

Zona Integritas BPK

Hal ini disampaikan dalam kegiatan pemberian penghargaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaik tahun 2022. Juga pemberian sertifikat penghargaan predikat zona integritas menuju WBK dan WBBM tahun 2021 dan 2022, di Jakarta, awal pekan ini.

Dia menegaskan, sejatinya integrity is when our words and deeds are consistent with our intentions. Integritas adalah ketika perkataan dan perbuatan kita konsisten dengan niat.

Tugas Utama BPK

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa tugas utama BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Baca Juga  Pemprov Sumut Bersiap Diperiksa BPK, Diminta Kooperatif Siapkan Dokumen

LHP dapat dikatakan merupakan output utama BPK, selain Ikthtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), dan pendapat BPK.

Dengan demikian, layanan utama pemeriksaan dengan LHP sebagai produknya merupakan bagian penting dari pembangunan zona integritas di Badan Pemeriksa Keuangan.

LHP yang dihasilkan dari setiap satuan kerja yang telah membangun zona integritasnya dengan baik, tentunya akan dapat meningkatkan kepercayaan stakeholder atas pelaksanaan mandat BPK.

Dia berharap pemberian penghargaan kepada LHP terbaik ini dapat memotivasi seluruh tim pemeriksa, baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan.

Motivasi disalurkan dalam perencanaan, pelaksanaan untuk menghasilkan LHP yang berkualitas sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Pada kesempatan itu, Isma Yatun juga mengingatkan bahwa predikat WBK dan WBBM haruslah mencerminkan perilaku sesungguhnya yang berintegritas.

“Bukan hanya sekedar sertifikat semata. Seluruh satuan kerja diharapkan dapat menjadi teladan, baik di dalam internal BPK sendiri maupun bagi instansi lain,” terangnya.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life