Home » Bukan Kaleng-Kaleng, Polri Sita Aset Robot Trading Net89 Senilai Rp2 Triliun

Bukan Kaleng-Kaleng, Polri Sita Aset Robot Trading Net89 Senilai Rp2 Triliun

Bareskrim Polri Tetapkan 13 Tersangka

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan pada Kamis (20/7/2023). Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Kasus dugaan penipuan dengan menggunakan modus robot trading Net89, tampaknya bukanlah kasus kecil karena kerugian yang ditimbulkan ratusan miliaran Rupiah.

Betapa tidak, Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus itu.

Dari tersangka telah disita aset dengan total nilai Rp2 triliun.

Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia.

“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan pada Kamis (20/7/2023).

Whisnu menyebutkan bahwa dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS.

Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.

Menariknya, mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses hukum.

Korban Berjumlah 6.000 Orang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat 13 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 6.000 anggota aplikasi Net89.

Baca Juga  Jarak Tempuh Labuan Bajo-Golo Mori Kini Hanya 30 Menit

Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp700 miliar.

Namun, Whisnu juga menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar 326 miliar Rupiah.

“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp326.679.954.135,” jelasnya, seperti dilansir dari laman resmi Polri.

Kasus penipuan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022.

Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik telah berhasil menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai 2 triliun Rupiah.

Aset-aset tersebut berlokasi di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung. Meskipun begitu, Whisnu belum memberikan rincian terkait jenis aset yang berhasil disita tersebut.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life