Home » Debat Perdana Capres-Cawapres 2024 Digelar di Kantor KPU Tanggal 12 Desember

Debat Perdana Capres-Cawapres 2024 Digelar di Kantor KPU Tanggal 12 Desember

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode 2024-2029 dalam acara pengambilan nomor urut di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: golkar.indonesia

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan debat pertama calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2024 pada tanggal 12 Desember 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan kegiatan debat capres-cawapres perdana akan dilangsungkan di kantor KPU, Jakarta. Kegiatan dimulai pada pukul 19.00 WIB.

Dia mengatakan saat ini KPU sedang dalam proses mempersiapkan semua yang dibutuhkan untuk menggelar debat capres-cawapres agar dapat disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia dengan baik.

“Suah dipersiapkan semua,” ujar Hasyim Asy’ari, kepada wartawan, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Seperti diketahui, KPU berencana menggelar debat capres-cawapres sebanyak 5 kali dengan jam kegiatan sama dengan debat pertama.

Debat kedua, dijadwalkan digelar tanggal 22 Desember 2023, debat ketiga tanggal 7 Januari 2024, debat keempat tanggal 21 Januari 2024, dan debat terakhir tanggal 4 Februari 2024.

Acara akan ditayangkan secara langsung di stasiun TV nasional selama 150 menit. Isi debat bersih  120 menit dan sisanya penayangan iklan.

Baca Juga  Soal Hak Angket, Pengamat: Bagus Karena DPR Kerja, Meski Enggak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Setiap debat akan dibagi menjadi enam segmen. Segmen pertama pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.

Segmen kedua hingga kelima akan berfokus pada pendalaman visi, misi, program kerja, tanya jawab dan sanggahan. Kemudian, segmen keenam atau terakhir adalah penutup.

Sedangkan, tema yang akan diangkat dalam debat adalah tema di dalam lingkup visi nasional  dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), dari lima debat capres dan cawapres, debat capres digelar tiga kali dan debat cawapres dua kali.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life