Home » DPR akan Bahas RUU Perampasan Aset Usai Reses

DPR akan Bahas RUU Perampasan Aset Usai Reses

by Ale Luna
2 minutes read
DPR akan Bahas RUU Perampasan Aset Usai Reses-Anggota DPR Arsul Sani/Kabar DPR

ESENSI.TV - JAKARTA

DPR akan bahas RUU Perampasan Aset usai masa reses. Pembahasan tersebut bakal ditempuh melalui beberapa mekanisme mulai dari rapat pimpinan (Rapim) yang diikuti Ketua DPR RI beserta para wakilnya, dilanjutkan dengan rapat pengganti musyawarah di Bamus.

Disamping mekanisme tersebut, terdapt tahapan pembuatan Daftar Isian Masalah (DIM) yang juga dinilai cukup memakan waktu. Penjelasan ini sebagaimana yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

“Pembuatan DIM saja sekitar dua tiga bulan karena pasti fraksi fraksi itu meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat akademisi dan lain. Sebagainya kemudian apakah setelah itu pembahasan, tergantung perdebatannya seperti apa,” kata Arsul, dilansir laman resmi DPR, Jumat (12/5).

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah disodorkan kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) yaitu tentang Rencana Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Memang Presiden telah mengirimkan melalui surat Presiden (Surpres) RUU dan tentu juga naskah akademiknya tentang pemberantasan aset tindak pidana. Namun saat ini posisi DPR sedang masa reses dan baru akan kembali memasuki masa sidang 16 Mei,” ungkap Politisi Fraksi PPP ini.

Dalam surat tersebut Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Baca Juga  Pemerintah Didesak Cabut PP Ekspor Pasir Laut

RUU perampasan aset telah melalui proses yang panjang RUU tersebut mulai diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008, terakhir pada tahun 2022 RUU tersebut disetujui masuk prolegnas prioritas tahun 2023. Arsul menyatakan pihaknya tak pernah menolak untuk membahas RUU Perampasan Aset. Adapun lamanya waktu yang dibutuhkan akan bergantung pada masukan banyak pihak.

“Yang mana RUU dari pemerintah yang tidak kami bahas? Bahwa dalam pembahasannya itu lama seperti RKUHAP misalnya, bahkan sampai melewati satu periode DPR itu konsekuensi dari kita ingin mendengarkan masukan dari banyak pihak,” ujar Arsul.

Dengan demikian, untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset ini harus berhati-hati dan tidak dapat dikebut.

“Saya sebagai anggota Komisi III DPR sudah diperintahkan oleh Plt Ketua Umum saya agar Fraksi PPP siap melakukan pembahasan dan tidak kemudian katakan lah menghalang-halangi dan lain sebagainya jadi tidak ada masalah. Namun kalau dikaitkan ini harus cepat, kalau nggak jadi sekian minggu, atau sekian bulan, ini tidak bisa begitu, tidak kemudian dikebut,” kata Arsul.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life