Home » Hanura Daftarkan Nama Bakal Calon Anggota DPR RI ke KPU

Hanura Daftarkan Nama Bakal Calon Anggota DPR RI ke KPU

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendaftarkan nama-nama bakal calon Anggota DPR RI untuk Pemilu Tahun 2024 ke Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Seperti dilansir dalam laman resmi KPU, pengajuan dilakukan oleh Ketua Umum Oesman Sapta Odang.

Ketua Umum didampingi oleh Sekretaris Jenderal Hanura Kodrat Shah, Wakil Ketua Umum Hanura Harian Herry Lontung Siregar, pukul 10.32 WIB.

Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos,

Ada juga Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis dan Eberta Kawima.

Penyerahan dokumen disaksikan juga oleh Bawaslu dan DKPP yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung KPU.

Sedangkan dari Partai Hanura terlihat Wakil Ketua Umum OKK Benny Ramdhani dan Ketua Bappilu Akhmad Muqowam.

Waketum Zulnahar Usman, Wasekjen Zulhenri, Wasekjen Indah, serta Ketua Dewan Kehormatan Marwan Paris.

Ditambah kehadiran Liaison Officer (LO) atau narahubung kegiatan ini, Sefasius.

Pendaftaran Caleg Berakhir 14 Mei

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon Anggota DPR untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.

Baca Juga  Partai Nomor Urut 4, Golkar Daftarkan Bacaleg DPR RI ke KPU

Hal itu diumumkan melalui situs resmi KPU, www.kpu.go.id.

Melalui pengumuman resmi tersebut, KPU membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bacaleg akan berlaga di Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL.

Surat disampaikan dalam bentuk fisik langsung ke KPU, serta secara digital dengan diunggah di Silon.

Pendafaran bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon.

Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU.

Ketentuan ini mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Adapun ketentuan waktu pengajuan berlangsung mulai Senin tanggal 1 Mei 2023 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Pendaftaran terakhir diterima sampai Minggu 14 Mei 2023 pukul 08.00 hingga 23.59 WIB di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta Pusat.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life