Home » Pemerintah Didesak Cabut PP Ekspor Pasir Laut

Pemerintah Didesak Cabut PP Ekspor Pasir Laut

by Junita Ariani
1 minutes read
Johan Rosihan

ESENSI.TV - JAKARTA

Pimpinan DPR RI secara kelembagaan diminta untuk mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (ekspor pasir laut).

Sebab, PP yang melegalkan kembali ekspor pasir tersebut dinilai bertentangan dengan filosofi undang-undang (UU) kelautan dan semangat revolusi biru.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Dikatakannya, pada tahun 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri telah melarang untuk ekspor pasir laut. Hal itu dimaksudkan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas terutama risiko tenggelamnya pulau-pulau kecil.

“Tapi setelah 20 tahun, hari ini Pemerintah mengeluarkan PP nomor 26 Tahun 2023 yang melegalkan kembali soal ekspor pasir ini,” ujar Johan,

Ia menilai isi PP Nomor 26 Tahun 2023 ini bertentangan dengan filosofi UU Kelautan. Begitu juga dengan semangat revolusi biru yang baru-baru ini dikumandangkan pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga  Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Sebagai Menteri ATR

Karena itu, Johan meminta agar DPR RI segera mendesak pemerintah untuk mencabut PP tersebut.

“Semangat revolusi biru itu tentu bertentangan dengan izin ekspor pasir besi ini. Karenanya melalui kesempatan ini, saya menyampaikan melalui pimpinan, agar DPR secara kelembagaan mendesak pemerintah mencabut PP nomor 26 tahun 2023. Sehingga tidak boleh lagi melakukan ekspor terhadap pasir besi,” tegasnya.

PP Nomor 26 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023 ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut. Seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.

Adapun pada pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV, Pemanfaatan berisi mengenai pemanfaatan pasir laut. Yakni untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah.

Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life