Home » DPR: Mafia Tanah Pasti Libatkan Multi Stakeholder, Tidak Mungkin Sendiri

DPR: Mafia Tanah Pasti Libatkan Multi Stakeholder, Tidak Mungkin Sendiri

by Junita Ariani
1 minutes read
Mafia Tanah

ESENSI.TV - RIAU

Anggota Komisi II DPR RI Ongku P Hasibuan mengatakan, mafia tanah pasti melibatkan banyak unsur atau multi stakeholder. Menurutnya, tidak mungkin hanya sendiri atau dua pihak saja.

“Itu pasti melibatkan banyak orang. Tetapi tentunya orang itu bukan institusi, orang itu adalah oknum-oknum dari institusi,” kata Ongku dalam keterangannya di kutip, Rabu (28/6/2023).

Menurutnya, oknum dari institusi tertentu yang berwenang untuk menindak atau menyelesaikan. Karena mereka ada di dalam.

“Otomatis mereka ada konflik kepentingan, maka terjadilah mafia,” ujar Ongku di Pekanbaru, Riau.

Jika tidak ada mafia, lanjut Ongku, persoalan tanah sengketa akan sangat mudah diselesaikan. Tidak mungkin masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik bisa dibatalkan begitu saja oleh perusahaan yang bersengketa.

Sertifikat hak milik itu kata dia, dikeluarkan oleh negara, dalam hal ini adalah Menteri Pertanahan pada saat itu.

“Kalau PT tersebut punya IUPHHK-HTI harusnya BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat. Tetapi sekarang BPN sudah mengeluarkan sertifikat sedangkan itu sudah disebut lahan HTI. Hal tersebut yang harus dicek. Mana yang lebih dulu terbit,” ujar Ongku.

Baca Juga  Baleg DPR Sepakat Dana Desa Ditingkatkan

Menurutnya jika surat sudah dikeluarkan oleh institusi negara kemudian dibatalkan oleh institusi negara lainnya, maka terjadi ‘mafia’ di sini.

Sehingga bisa memenangkan pengadilan dari pengadilan tingkat 1 sampai dengan PK.

Ia juga mempertanyakan siapa pihak yang ada di belakang PT DSI, yang bisa menang terus padahal lawannya sudah punya sertifikat.

Sebelumnya, PT DSI telah bersurat kepada BPN untuk membatalkan sertifikat rakyat. Padahal pembatalan hanya menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, Ongku mengikuti Rapat Kunjungan Kerja Panja Evaluasi Penindakan Mafia Pertanahan di Pekanbaru, Senin (26/6/2023). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Menurut Junimart, dalam menyelesaikan konflik sengketa pertanahan di Indonesia perlu upaya pencegahan, penanganan. Sehingga wajib memperhitungkan berbagai aspek, terutama aspek hukum. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life