Home » Fakta Kasus Industri Film Dewasa di Jakarta Selatan

Fakta Kasus Industri Film Dewasa di Jakarta Selatan

by Lyta Permatasari
2 minutes read
Ilustrasi konten dewasa./IST

ESENSI.TV - JAKARTA

Polda Metro Jaya membongkar kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa yang lokasi produksinya dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, rumah produksi yang berkaitan dengan kasus tersebut telah membuat sebanyak 120 film.

“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada laman (2 website) sekitar 120 film,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa, 12 September 2023.

“Syuting film dalam video tersebut ada tiga tempat, yang beralamat di Jakarta Selatan,” ujarnya.

Ade Safri mengatakan bahwa para pelanggan website bermuatan film dewasa itu pun dikenakan biaya langganan dengan nominal yang bervariasi.

“Bahwa paket berlangganan dalam website kelas bintang dengan tautan (salah satu website) yaitu satu hari Rp50 ribu, satu Minggu Rp150 ribu, satu bulan Rp250 ribu, satu tahun Rp500 ribu,” ucapnya.

Buntut kasus tersebut, kepolisian pun telah menangkap lima orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Berikut merupakan fakta-fakta kasus industri film dewasa tersebut;

Peran Tersangka

Kepolisian telah menetapkan lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE sebagai tersangka. Kelimanya pun memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut, dengan rincian sebagai berikut ini;

  1. Peran I: Sutradara, admin, pemilik sekaligus yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah di website.
  2. Peran JAAS: Kameramen.
  3. Peran AIS: Editor film.
  4. Peran AT: Sound engineering.
  5. Peran SE: Sekretaris dan talent.

Pasal yang Menjerat

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga  Komnas Perempuan Kawal Pembentukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah

Mereka pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling besar Rp10 miliar.

Bayaran Pemeran Film Dewasa

Dalam kasus tersebut, para pemeran film dewasa mendapat bayaran yang bervariasi, yakni antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu judul film. Menurut keterangan Ade Safri, nominal bayaran itu tergantung berdasarkan seberapa kuat pengaruh dari pemeran (talent) di masyarakat.

“Mereka dibayar bervariasi antara Rp10 juta sampai 15 juta sekali pembuatan film dan untuk satu judul film,” tutur Ade.

Identitas para pemeran film dewasa itu pun telah dikantongi oleh kepolisian. Nantinya, mereka akan dipanggil dengan status sebagai saksi.

“Minggu ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap 11 pemeran wanita maupun lima orang pria dalam film beradegan dewasa, ” katanya.

“Nanti kita periksa dulu sebagai saksi, nanti kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait apakah layak dijadikan tersangka,” ujarnya melanjutkan.

Pemblokiran

Kepolisian pun menindaklanjuti kasus tersebut dengan akan memblokir rekening rumah produksi dan 3 website.

“Sudah kita minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran,” ucapnya.

“Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (rekening penampung untuk login ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan,” tuturnya.

 

 

 

 

Editor: Farahdama A.P/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life