Home » Gelar Rapat Pleno, Baleg Usul Revisi UU Pilkada Hindari Kekosongan Kepala Daerah

Gelar Rapat Pleno, Baleg Usul Revisi UU Pilkada Hindari Kekosongan Kepala Daerah

by Junita Ariani
2 minutes read
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (tengah) saat memimpin rapat Pleno di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I DPR Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2023).

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, menggelar Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Rapat digelar di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I DPR Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2023).

“Rapat hari ini kita mendengarkan penjelasan tenaga ahli dan menampung masukan dari Anggota Baleg. Pengambilan keputusan kita sepakati pada saat masa sidang yang akan datang,” jelas Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Supratman yang memipin rapat pleno tersebut mengatakan, materi yang juga akan diubah dalam UU Pilkada mengenai jadwal Pilkada dan Jadwal Pelantikan. Jadwal Pilkada akan dimajukan dari bulan November menjadi bulan September.

Beberapa Anggota Baleg menyampaikan masukan atas penjelasan Tenaga Ahli tentang penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pertama, Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan menilai percepatan pilkada untuk menghindari kekosongan kepala daerah.

Percepatan penyelenggaraan Pilkada ini, lanjut Hergun, sapaan akrabnya, untuk mensinkronkan agenda politik antara Pemilu dan Pilkada.

Kondisi saat ini terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonom baru di Papua dan Papua barat yang diisi oleh pejabat kepala daerah sejak tahun 2022.

Dan terdapat 170 daerah yang diisi oleh pejabat kepala daerah pada tahun 2023. Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang akan berakhir 31 Desember 2024.

Baca Juga  Dipastikan Tak Tumpang Tindih, Puan: RUU PPRT Masih Dibahas di Baleg

“Jika Pilkada diselenggarakan pada November 2024, maka  tanggal 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah tidak memiliki kepala daerah definitif. Penyesuaian ini merupakan antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025,” katanya.

2 Materi Muatan yang Dicoba

Sebelumnya, Tenaga Ahli Baleg menjelaskan, seluruh kepala daerah secara definitif akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2024 kecuali DIY.

Sehingga perlu ada penyesuaian terhadap tata kelola, jika tidak dilakukan berpotensi melemahkan dari stabilitas pemerintahan negara.

Kedua, lanjut Hergun, berdasarkan aspek sosiologis. Perlu ada sinkronisasi dan penyelarasan terhadap pelantikan kepala daerah dan DPRD serta rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.

Atas dasar itu, maka kemudian UU nomor 1 tahun 2015 dilakukan perubahan dan kali ini adalah perubahan yang keempat.

“Berdasarkan program legislasi nasional prioritas tahun 2023-2024, RUU ini belum masuk list Program Prioritas. Maka kita mendasarkan kepada aspek kumulatif terbuka berdasarkan putusan MK,” jelas Hergun.

Dikatakannya, dalam RUU ada 2 materi muatan yang coba  dimasukkan dalam RUU. Pertama putusan MK yang merubah frasa Panwas kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas Pemilu.

Kedua, syarat calon kepala daerah sebagaimana putusan nomor 56 tahun 2019 terkait dengan yang terpidana. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life