Pemerintah seharusnya segera melakukan usulan untuk melakukan perubahan UU (Undang-Undang) tentang DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan, saat ini secara de jure Indonesia kini punya dua Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Usulan itu terkait dengan disepakatinya RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dibawa ke Paripurna.
”Kami juga sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi UU DKI. Karena secara de jure Indonesia sekarang punya dua ibu kota, Jakarta dan Nusantara,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Menurutnya, dengan sudah ditegaskannya kemudian disepakatinya UU ini lebih sempurna lagi seharusnya pemerintah segera melakukan usulan.
“Untuk melakukan perubahan UU tentang DKI Jakarta,” kata Doli dalam keterangan resminya, Rabu (20/9/2023) di Senayan, Jakarta.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri. Agar UU DKI Jakarta itu segera harus direvisi.
”Tinggal nunggu pemerintah saja kapan mereka menyampaikan rencana perubahan tentang undang-undang DKI Jakarta,” kata Doli.
Doli juga mengatakan hingga saat ini Komisi II belum menerima usulan terkait konsep kekhususan UU Jakarta yang baru.
”Nah bentuknya seperti apa kan belum tahu. Kita baru akan membahasnya kalau misalnya usulan dari pemerintah itu disampaikan. Semua perubahan di DKI, akan terlihat ketika UU nya sudah berubah,” ujarnya.
“Mau dijadikan fungsi (daerahnya) seperti apa? Kalau ada daerah kekhususan, kekhususannya seperti apa? Nanti bisa dilihat saat kita membicarakan perubahan UU DKI,” sambung Doli. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu