Home » Indonesia Ternyata Negara Paling Terakhir Punya UU Perlindungan Data Pribadi, Kemana Aja Pak?

Indonesia Ternyata Negara Paling Terakhir Punya UU Perlindungan Data Pribadi, Kemana Aja Pak?

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi perlindungan data pribadi. Foto: Image by rawpixel.com on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan melindungi data pribadi warga negara, baik masyarakat maupun pejabat publik.

Legislator dari Partai Golkar ini mengingatkan bahwa peretasan dan hacking yang merupakan kegiatan kriminal.

Peretasan ini, menurutnya, akan terus tumbuh, seiring dengan perkembangan teknologi, di mana akan selalu ada orang baru.

“Nah, kalau bocor itukan, bukan hanya serangan dari luar, tetapi mungkin juga kadang-kadang penggunany itu mendownload, ternyata itu malware, ternyata itu adalah phising, dan itu tadi seperti kriminal,” jelasya, seperti dilansir dalam video yang diposting di akun twitter Golkar Indonesia, Sabtu (22/7/2023).

Bobby mengatakan tindakan ini akan terus selalu berevolusi dengan kemajuan zaman.

Baca Juga  Legislator Golkar John Kennedy Azis Kritisi Minimnya Fasilitas Jemaah Haji Indonesia

Tinggal, ujarnya, bagaimana Indonesia mengelolanya. Supaya hal-hal tersebut bisa diminimalisir dan dampaknya tidak luas.

Caranya, tambah Bobby Adhityo Rizaldi adalah Indonesia harus memiliki payung hukumnya dulu.

Mengenai payung hukum perlindungan data pribadi, dia mengatakan sudah diterapkan banyak negara.

Negara Terakhir

Bahkah, dia mengatakan Indonesia adalah negara terakhir yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi dari 180 negara di dunia.

Baca Juga  Merasa Dirugikan, Seorang WNI Minta MK Batalkan Larangan Golput di Pemilu

“Setelah paying hukumnya, kita perlu instrumen negaranya yang akan membuat infrastruktur pengawasannya dengan membuat standar-standar yang berlaku untuk semua lembaga penyimpan data pribadi,” tegasnya.

Hal itulah, menurutnya, yang diatur dalam Undang Undang Perlindungan Data Pribadi.

Yaitu, bagaimana hak pengguna terlindungi, sejalan dengan si penyimpan data melakukan kewajibannya.

Baca Juga  Dave Laksono Desak TNI Bebaskan Pilot Susi Air, Kerahkan Seluruh Matra!

“Dengan ada undang undang yang jelas ini, kalau kamu tidak menyediakan standar pengamanan, a, b, c, d dan jika tidak ada standar, akan dikenakan denda,” terang Bobby.

Sanksi yang paling tinggi, tambahnya, adalah sanksi pidananya.

Semua ini, paparnya, diatur dalam klausa.

Yaitu jika data pribadi tersebut menimbulkan masalah kepada si pemilik data, penyimpan data dan pengelola data ini harus memberikan kompensasi.

“Karena kami ingin masyarakat Indonesia itu ngga takut-takut karena data pribadi itu kan diperlukan juga dalam dunia yang semua terkoneksi,” urainya.

Dia mencontohkan untuk data kemiskinan, Pemerintah juga butuh data akurat dan terkoneksi.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life