Home » Ini 3 Kasus di Kejaksaan Agung yang Diputuskan Berakhir Damai Awal Pekan Ini

Ini 3 Kasus di Kejaksaan Agung yang Diputuskan Berakhir Damai Awal Pekan Ini

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana. Foto: Kejagung

ESENSI.TV - JAKARTA

Kejaksaan Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif alias berakhir damai pada awal pekan ini.

Penghentian tuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Senin (3/7/2023), sebanyak 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

Tersangka ODOR PITA SITUMORANG anak dari ALBINUS dari Kejaksaan Negeri Karanganyar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BAYU AJI SAPUTRO als BAYU als BAS bin SARIYO dari Kejaksaan Negeri Karanganyar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

BERNANDUS SITOHANG als RIYAN SITOHANG als RIAN als NIAS dari Kejaksaan Negeri Samosir yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” jelas Fadil Zumhana, seperti dilansir dari laman resmi Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Kejagung Periksa 4 Manajer Antam Sebagai Saksi Kasus Komoditi Emas

Keputusan ditetapkan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan Keputusan Damai

Berikut sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Pelaku tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Terdakwa dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan sosiologis.

Respons masyarakat yang positif juga menjadi pertimbangan Jaksa memutuskan perkara diakhiri dengan damai.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life