Home » Kejagung Periksa 4 Manajer Antam Sebagai Saksi Kasus Komoditi Emas

Kejagung Periksa 4 Manajer Antam Sebagai Saksi Kasus Komoditi Emas

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi kasus korupsi emas. Foto: Kejagung

ESENSI.TV - JAKARTA

Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi dari pejabat PT Aneka Tambang (Antam) untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini terjadi tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Empat saksi yang diperiksa terdiri dari.

P selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2023.

MAA selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.

TH selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2013.

AY selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2018-2023.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingg 2022,” jelas Ketut Sumedana dalam laman resmi Kejagung.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soeta

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial FM, sebagai saksi, Senin (5/6/2023).

Baca Juga  Naik Rp2.000, Harga Emas Antam Bertengger di Angka Rp1.037.000 Per Gram

FM diminta memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama tiga saksi lain di hari yang sama.

Selain FM, tiga saksi lainnya adalah  PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kemudian, VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru dan EP selaku Karyawan PT Viola Davina.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tulis Kejaksaan Agung di dalam resminya.

Sementara itu, sehari kemudian, Selasa (6/6/2023) Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi lain untuk kasus yang sama.

Ketiga sakti itu adala HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.

Saksi inisial I selaku pihak swasta, serta HW selaku Direktor PT Indah Golden Signature.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life