Home » Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
Kantor Kejaksaan Agung. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pelabuhan Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Dugaan korupsi terjadi di lembaga Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) tahun 2013 hingga 2019.

Berikut nama ketiga saksi itu.

RAH selaku pemilik tanah di Depok.

S selaku pemilik tanah di Palembang.

J selaku pemilik tanah di Palembang.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun.

“Kasusnya terjadi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019,” jelas Ketut.

Sedangkan, tersangka yang telah ditetapkan Kejagung untuk kasus ini ada enam orang.

Yaitu, Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketua Sumedana.

Enam Tersangka

Sebelumnya, pada Selasa 9 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang Tersangka kasus ini.

Berikut nama-namanya:

EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016.

KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014.

US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019.

IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017.

CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017.

AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

Tersangka Telah Ditahan

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan.

EWI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023.

KAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023.

AHM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023.

CAK dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023.

Baca Juga  Ini Alasan Romahurmuziy Kembali ke PPP, Netizen pun Beri Dukungan

US dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023.

IS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023.

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu:

Bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah.

Serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).

Terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.

Modus Tersangka

Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain sebagai berikut:

Adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up.

Sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa dan Depok.

Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan.

Namun, pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Peran para Tersangka dalam perkara ini yaitu:

EWI telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalihnya melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya.

Sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.

KAM telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Serta mendapat keuntungan yang tidak sah.

US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Mereka menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.

CAK telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.

AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life