Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat perdana calon presiden (capres) 2024 pada malam ini, Selasa (12/12/2023), di Kantor KPU, Jakarta.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan debat dijadwalkan berlangsung selama 120 menit. Adapun untuk topik atau tema debat, pertama meliputi Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga.
Dia mengatakan KPU bersama tim paslon telah menyepakati penentuan jumlah undangan yang berhak hadir langsung pada kegiatan debat kandidat.
Disepakati jumlah pendukung masing-masing paslon maksimal adalah 50 orang.
“Jadi KPU akan menyiapkan undangan kepada tim pasangan calon 1, 2, dan 3, 50 orang. Nah tentang siapa-siapa nya kami serahkan kepada masing-masing pasangan calon tentang siapa yang akan diundang atau diberikan undangan tersebut,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Lima Kali Debat
Lebih jauh, dia mengatakan debat capres dan cawapres totalnya akan dilakukan sebanyak lima kali, komposisi debat calon presiden 3 kali dan debat calon wakil presiden 2 kali.
Debat pertama, paparnya, dilakukan tanggal 12 Desember 2023, debat kedua tanggal 22 Desember 2023. Debat ketiga tanggal 7, debat keempat tanggal 21 Januari 2024, serta debat kelima tanggal 4 Februari 2024. Lokasi pelaksanaan semua debat di Jakarta.
Sementara itu, topik yang dibahas dalam debat kedua adalah Ekonomi (baik ekonomi kerakyatan, ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur dan Perkotaan.
Debat ketiga bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik. Debat keempat bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa.
Sedangkan, debat kelima atau terakhir bertema Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia dan juga Inklusi.
“Itu yang menjadi tema untuk debat pertama sampai debat kelima dan juga porsi untuk siapa yang akan tampil dalam perdebatan itu,” terang Hasyim.
Debat merupakan salah satu bentuk mampanye. Kampanye pemilu merupakan salah satu tahapan penting, mengingat para peserta pemilu berusaha untuk menyakinkan pemilih.
UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengamanatkan KPU untuk memfasilitasi metode kampanye, salah satunya, yaitu Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu