Home » Jelas! Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 28 November

Jelas! Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 28 November

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus terealisasi pada 28 November 2023.

“Melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), harus terealisasi paling lama 28 November 2023,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Menurutnya, saat ini terdapat 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN). Terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Pengangkatan menjadi PPPK kata Junimart, tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer itu saja, melainkan juga kepada seluruh tenaga honorer. Baik tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian. Dan, pengangkatan itu harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

Pengangkatan Tenaga Honorer

Menurut Junimart, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.

Baca Juga  Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Indonesia, Sabtu 11 Februari

Ia menjelaskan, ke depan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sawenang-wenang.

Mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi mengangkat tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB,” terangnya.

Junimart menyampaikan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.

“Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya,” tegas Junimat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.com
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life