Home » Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan ke Papua Malam Ini

Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan ke Papua Malam Ini

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Jenazah mantan eks Gubernur Papua Lukas Enembe diberangkatkan ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dari Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/20230 sekitar pukul 20.20 WIB.

Dari Bandara Soekarno Hatta, jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua.

Di RASPD sudah terdapat keluarga Lukas yang melihat dan mengikuti proses keberangakan jenazah.

Sebelumnya, eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) akibat sakit gagal ginjal.

Dalam keterangan kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” tulis  Antonius.

Jenazah Lukas Enembe dijadwalkan diberangkatkan dari Jakarta menuju Jayapura pada Rabu, 27 Desember 2023 untuk dimakamkan.

Lukas Enembe telah menjadi tahanan sejak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 Januari 2023 lalu.

Baca Juga  Bawaslu Bandung dan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Putusan ditetapkan tanggal 13 September 2023 oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dijatuhi pidana 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 Miliar.

Sempat Banding

Lukas sempat mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat hukumannya menjadi 10 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta pidana pengganti Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Dia adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai Gubernur Papua sejak April 2013 sampai Januari 2023.

Dia juga menjabat Bupati Puncak Jaya antara tahun 2007 hingga 2012, dan Wakil Bupati kabupaten yang sama dari tahun 2001 hingga 2006.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life