Home » Jokowi Teken Perpres Penambahan Direktorat Baru di Bareskrim Polri

Jokowi Teken Perpres Penambahan Direktorat Baru di Bareskrim Polri

by Junita Ariani
1 minutes read
Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) baru yang mengatur tambahan satu direktorat di Bareskrim Polri.

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) baru yang mengatur tambahan satu direktorat di Bareskrim Polri. Dengan demikian jumlah direktorat dari sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024.

“Bareskrim paling banyak 7 direktorat. Terdiri dari 3 pusat, dan 4 biro,” demikian bunyi di pasal 20, seperti dikutip Selasa (13/2/2024) di Jakarta.

Peraturan Presiden penambahan Direktorat itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga  Ternyata Sudah Diingatkan Berulang-Ulang, Depo Pertamina Plumpang 'Bahaya Satu'

Serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, pada perpres terakhir terkait organisasi Polri, Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.

Peraturan Presiden terakhir itu tertulis Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life