Home » Kasus Stupa Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Kasus Stupa Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Eks Menpora dan pakar telematika Roy Suryo. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Roy Suryo, Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2017 – 2019 dan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat periode 2017 – 2019 dipidana 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Roy Suryo ditanyakan terbukti bersalah melakukan tindakan penistaan agama untuk kasus meme stupa Candi Borobudur. Selain kurungan 9 bulan di jeruji besi, Roy dibebaskan dari tuntutan membayar denda.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama sembilan bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Martin Ginting, sewaktu membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan, Roy Suryo langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negari Jakarta barat.
Roy Suryo dijerat pasal dalam Undang Undang ITE dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

Majelis Hakim mengatakan Roy Suryo terbukti bersalah menyiarkan informasi dengan tujuan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Baca Juga  Diduga Sebarkan Berita Bohong Soal Mikrofon Gibran di Debat Cawapres, Bareskim Polri Akan Panggil Roy Suryo

Hakim mengatakan keadaan yang memberatkan hukuman Roy Suryo adalah perbuatannya yang dapat merusak kerukunan antara umat beragama. Di sisi lain, kondisi yang meringankan Roy Suryo adalah belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Vonis terhadap Roy lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, sehingga Jaksa langsung menyatakan banding, begitu putusan selesai dibacakan Hakim.

Sementara itu, Roy Suryo mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, Roy Suryo mengaku hanya mengunggah ulang foto yang sudah diedit dan disebarkan terlebih dahulu oleh orang lain. Foto itu adalah stupa di Candi Borobudur yang wajahnya diedit menjadi mirip dengan Presiden Joko Widodo.

Atas perbuatannya itu, Roy dilaporkan ke Kepolisian untuk kasus penistaan agama. Roy yang merasa tidak bersalah juga membuat laporan, tetpi Polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy hingga akhirnya diputuskan di penjara selama 9 bulan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life