Home » Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pedoman Ceramah

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pedoman Ceramah

by Junita Ariani
2 minutes read
Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi, Kemenag menerbitkan SE Pedoman Ceramah

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Agama atau Kemenag berharap para tokoh agama dapat merawat kerukunan umat. Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 09 Tahun 2023. Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan pada 27 September 2023.

Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi, mengatakan, SE ini mengacu kepada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional.

“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan. Yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” kata Zayadi di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Dengan terbitnya surat edaran ini, ada dua tujuan utama yang hendak dicapai. Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.

“Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan,” ungkapnya.

Para tokoh agama di Indonesia berperan penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. Atas dasar itu, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah.

Termasuk juga menyangkut materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan.

Penekanan dalam Surat Edaran

Dalam SE itu juga ditekankan perlunya penceramah agama memiliki pengetahuan dan cara pandang serta sikap yang moderat dalam beragama.

Baca Juga  Museum Purbakala Terbesar di Pulau Sumatera Diresmikan

Kemudian berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan serta sikap santun dan keteladanan.

“Materi ceramah juga diamanatkan untuk bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif. Dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, materi yang disampaikan juga wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya menghindari konflik berbasis suku, agama, ras, dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi. Diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis.

“Para aktor layanan keagamaan ini memiliki basis yang loyal. Jadi kami mengajak secara bersama-sama untuk menyemai masyarakat dengan ceramah keagamaan. Yang melahirkan benih-benih yang dapat memperkuat kerukunan umat,” ajak Zayadi.

Ia berharap Surat Edaran Pedoman Ceramah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi para tokoh agama. Untuk mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.

“Kemenag optimis bahwa tokoh agama akan terus berperan aktif dalam merawat kerukunan umat beragama” pungkasnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life