Home » Kemenkes Terbitkan Aturan Kompetensi Dokter

Kemenkes Terbitkan Aturan Kompetensi Dokter

by Agita Maheswari
2 minutes read
Masalah Bidang Kesehatan Indonesia

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran aturan kompetensi untuk profesi para dokter spesialis di rumah sakit. Hal ini untuk  menghindari persinggungan pelayanan yang melibatkan profesi dokter.

Kompetensi yang saling bersinggungan di antara profesi tenaga kesehatan, kerap berdampak pada pelayanan bagi pasien. Bahkan berpotensi pada perdebatan hingga konflik internal dalam organisasi profesi dokter.

Suatu pelayanan medis dalam praktiknya ternyata dapat dilakukan oleh dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi atau subspesialisasi yang berbeda.

Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis/Dokter Gigi Subspesialis Dengan Kompetensi yang Bersinggungan

Surat ini kemudian diterbitkan Kemenkes melalui Shared Competency di Rumah Sakit. Edaran tersebut meminta rumah sakit untuk fokus memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan spesialistik dan subspesialistik, termasuk penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

Setiap tenaga kesehatan juga harus memiliki standar kompetensi yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau buku putih (white paper) masing- masing bidang spesialis atau subspesialis.

Baca Juga  Cuaca Ekstrim, Jokowi Imbau Masyarakat Ikuti Informasi BMKG

Tenaga kesehatan juga wajib memiliki clinical appointment berdasarkan rekomendasi komite medik dari pimpinan rumah sakit tempatnya bertugas.

“Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau bersinggungan antara dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis, dokter gigi subspesialis, diperlukan penataan shared competency agar tidak ada saling klaim pelayanan,” kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.

Rekomendasi komite medik diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi, sertifikat kompetensi tambahan, atau dokumen lain yang membuktikan kompetensi milik tenaga medis.

Kemenkes juga memperhatikan aspek monitoring dan evaluasi penerapan shared competency yang dilakukan secara berkala.  Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas dan terstandar untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.

Hasil monitoring dan evaluasi pada tahap ini nantinya disampaikan kepada Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap tiga bulan sekali.

“Nantinya, hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk  melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan reakreditasi rumah sakit,” katanya.

 

Editor: Darma Lubis

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life