Home » Kemenkumham Diminta Cabut Surat Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia

Kemenkumham Diminta Cabut Surat Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia

by Junita Ariani
1 minutes read
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham diminta untuk mencabut sejumlah Surat Penundaan Kongres

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

RDP juga dilakukan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI), Senin (10/7/2023). Rapat dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

RDP untuk menyelesaikan persoalan organisasi yang terjadi di antara PP INI dan Pengwil INI secara netral dan independen.

Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk mencabut sejumlah surat peunundaan.

Yakni, Surat Nomor: AHU.UM.01-147 tertanggal 3 Maret perihal Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia.

Surat Nomor: AHU.UM.01.01-1616 tanggal 29 Desember 2022 perihal pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia. Kemudian Surat Nomor: AHU.UM.01.01-133 tanggal 24 Februari 2023 perihal pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia.

Menurut Anggota Komisi III, Siti Nurizka Puteri Jaya pencabutan surat itu dimaksudkan agar tidak berdampak parsialitas.

Baca Juga  Polresta Malang Telusuri Aset Tersangka Robot Trading ATG

“Dan, sesuai dengan tujuan utama penyelesaian permasalahan internal ikatan notaris Indonesia secara netral dan independen,” ujarnya.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian menyatakan dengan dicabutnya surat-surat tersebut, Kemenkumham akan mundur penuh. Penyelesaian akan dilakukan oleh Pengwil dan PP INI melalui Kongres Luar Biasa (KLB).

“Kami tidak berkeberatan mencabut. Cuman tentu perlu sama-sama kita pikirkan bagaimana terus day to day operation dari ikatan notaris Indonesia ini? Kalau mencabut, artinya kami akan mundur penuh. Silakan untuk menyelesaikan antara Pengwil dan PP INI,” jelasnya.

Komisi III dalam kesimpulannya juga berkomitmen untuk mengawasi. Mereka juga meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham melanjutkan upaya membantu mediasi.

Antara Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia. menyelesaikan permasalahan internal Ikatan Notaris Indonesia secara transparan, netral dan independen. Sesuai dengan kesepakatan para pihak. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life