Home » Kemenperin Beri Penghargaan Bagi Pengguna dan Produsen Produk Dalam Negeri

Kemenperin Beri Penghargaan Bagi Pengguna dan Produsen Produk Dalam Negeri

by Junita Ariani
2 minutes read
penghargaan

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi apresiasi kepada pihak yang telah berkontribusi terhadap pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri.

“Wujud nyata apresiasi ini berupa pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Penghargaan P3DN),” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Agenda ini kata dia, sesuai amanat pada Pasal 77 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Dalam Permenperin 4/2023 dijelaskan kategori para pengguna yang akan menerima penghargaan meliputi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

BUMN dan BUMD, badan hukum yang dimiliki negara. Badan usaha swasta yang wajib menggunakan Produk Dalam Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, badan usaha yang melaksanakan kegiatan proyek strategis nasional (PSN).

Sedangkan, kategori produsen yang akan menerima penghargaan, kata Dody, meliputi industri besar, menengah dan kecil yang menyediakan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa.

Untuk menentukan penerima Penghargaan P3DN ini, seluruh pengguna dan produsen akan melalui proses penilaian.

Adapun penilaian yang dipertimbangkan untuk pengguna, antara lain kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, realisasi penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasanya. Juga terdapat aspek penilaian dari proses evaluasi dalam pelaksanaan Program P3DN. Dan, aspek kampanye produk dalam negeri yang sudah dilaksanakan.

Untuk penilaian produsen, di antaranya terkait kepemilikan nilai TKDN pada produk, penerimaan pengguna terhadap produk yang bersangkutan.

Dan, pelaksanaan kampanye penggunaan produk dalam negeri di lingkungan internal perusahaan atau masyarakat secara umum.

“Penilaiannya berlangsung dalam dua tahap, yaitu penilaian awal melalui pemetaan data dan penilaian akhir dengan cara pemeriksaan data dukung,” sebut Dody.

Baca Juga  Kemenperin Bidik Wirausaha Baru dari Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang

Bangun Kepercayaan

Pada penilaian awal, tim penilai akan mengumpulkan data-data untuk kemudian akan ditetapkan nominasi dari penerima penghargaan.

Dari data awal tersebut, pihak-pihak yang masuk sebagai nominator akan dipersilakan untuk memaparkan data-data tersebut di depan tim penilai yang berasal dari lintas lembaga.

Tim penilai ini diketuai oleh Sekjen Kemenperin yang beranggotakan perwakilan dari Kemenperin, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian BUMN.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta beberapa Kementerian dan Lembaga lain.

“Tim penilai ini telah memberikan rekomendasi penerima penghargaan. Nantinya ada 12 kategori yang dibagi empat kelompok, yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan produsen,” imbuhnya.

Dody optimis pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri akan dapat membangun kepercayaan terhadap pemakaian produk dalam negeri.

Karena saat ini banyak yang memiliki kualitas tinggi dan mampu berdaya saing dengan produk impor. Bahkan, dengan maraknya penggunaan produk dalam negeri akan berdampak positif terhadap meningkatnya perekonomian nasional dan optimalnya penerimaan negara.

Sementara itu, Direktur Investigasi IV BPKP Raden Bimo Gunung Abdulkadir menyebutkan penghargaan ini adalah apresiasi pemerintah kepada pihak yang telah berperan.

Sebagai salah satu Pokja Bidang Lembaga Negara dan Pemerintah Pusat pada Tim Penila, Raden Bimo mengatakan, pemberian penghargaan ini merupakan kesempatan emas. Baik bagi produk dalam negeri serta pihak-pihak terkait.

“Semoga dengan semakin banyak yang memakai produk dalam negeri, bisa mendukung bangkitnya perekonomian Indonesia,” ujarnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life