Home » Komisi III DPR Minta KY Awasi Hakim yang Tak Profesional

Komisi III DPR Minta KY Awasi Hakim yang Tak Profesional

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan rambu dan menjadikan para hakim selalu terawasi dengan baik.

by vera bebbington
1 minutes read
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan/DPR

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim yang bekerja tidak profesional. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan rambu dan menjadikan para hakim selalu terawasi dengan baik. Dengan begitu mereka terdorong untuk selalu bekerja dengan baik.

“Jika masyarakat menemukan ada hakim yang tak wajar, maka laporkan saja ke KY,” kata Hinca dalam keterangan persnya, dikutip Jumat 13 Januari 2023. Anggota Dewan dari Dapil Sumatera Utara III ini mendapatkan informasi ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dilaporkan ke KY.

Mereka adalah Aries Kata Ginting, Dessy Deria Elisabet Ginting, dan Yudi Dharma. Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M karena diduga tidak profesional sehingga diduga menggelar peradilan sesat.

“Jika ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya memang ke KY,” kata Hinca.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini meminta KY segera menindaklanjuti pelaporan tersebut secara transparan. Dia juga mengatakan agar pelapor harus menyampaikan bukti yang diperlukan oleh tim di KY. “Supaya tidak ada fitnah,” ujar Hinca.

Baca Juga  'Lurah' Hengki Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengungkapkan pelaporan tiga hakim ke KY itu sudah tepat.

“Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Santoso. Bahkan, apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian. “Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian),” ujarnya.

Pelapor bernama Sahat M melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.

Saat ini, di website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, status laporan tersebut sudah dalam tahap Pemeriksaan. Status Pemeriksaan di website itu merupakan kelanjutan dari tahapan Verifikasi pada 21 Desember 2022 dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life