Home » ‘Lurah’ Hengki Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

‘Lurah’ Hengki Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

by fara dama
1 minutes read
Ilustrasi rutan KPK. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Salah satu nama tersebut adalah Hengki.

Hengki merupakan mencetuskan julukan ‘Lurah’ dalam pungli rutan lembaga antirasuah itu. Atas aksi Hengki itu, kasus pungli yang terjadi sejak tahun 2018 terstruktur dan tradisi itu terus dilanjutkan hingga 2023.

“Hengki sudah tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (6/3/2024).

Hengki merupakan salah satu nama tersangka dari belasan tersangka lainnya yang belum diumumkan.

“Ada berapa orang kok banyak, (sebelas ya) sekitar itu, banyak,” tambah Tanak.

Baca Juga  MK Tolak Revisi UU Narkoba, Ganja Tetap Dilarang Untuk Kebutuhan Medis

Pegawai KPK Terlibat

Dia juga mengatakan, dari 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli oleh Dewas tidak seluruhnya akan dijadikan tersangka.

Hengki saat ini bukan lagi bagian dari pegawai KPK, melainkan bertugas di Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, KPK telah menaikkan status perkara pungli dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan segera menetapkan status tersangka terhadap pelaku yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.

Editor: Raja Napitupulu

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life