Home » KPK: Banyak Pejabat Negara Anggap Suap Adalah Rejeki, Padahal Kejahatan dan Tindak Pidana

KPK: Banyak Pejabat Negara Anggap Suap Adalah Rejeki, Padahal Kejahatan dan Tindak Pidana

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi suap. Foto: Image by Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya mengatakan dari proses hukum atas kasus gratifikasi yang dilakukan, banyak pejabat negara yang tidak memahami soal suap atau gratifikasi.

Ketika menjawab, para pejabat, merasa layak dan senang mendapatkan hadiah dari kolega atau perusahaan karena merasa tidak meminta.

Bahkan yang paling disayangkan, jelas Herda, para pejabat negara bangga mendapatkan hadiah dan menganggap hal itu adalah rejeki.

“Banyak yang tidak sadar dan terlena dengan gratifikasi. Karena anda tidak meminta, tidak ada kaitan apa pun tapi dapat pemberian. Lantas dianggap hadiah, dianggap rejeki,” jelas Herda Helmijaya, seperti dilansir dari keterangan KPK, Senin (27/11/2023), dari acara PAKU Integritas hari kedua yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pekan lalu.

Suap, jelasnya, sering juga tidak langsung diberikan kepada pejabat tersebut, tetapi kepada istri atau sanak keluarganya.

“Pemberian tidak langsung kepada anda selaku penyelenggara negara, tapi bisa diberikan kepada istri, anak dan keluarga lainnya,” jelasnya.

Untuk itu, dia meminta agar para pejabat tidak menutup mata atau mengabaikan tujuan dan maksud dari si pemberi hadiah pada saat dia menjabat.

Paling Lambat 30 Hari Kerja

KPK, ujarnya, meminta agar para pejabat negara menolak gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari setelah diterima karena hal itu adalah perbuatan kejahatan dan pidana.

Baca Juga  DPR: Mafia Tanah Pasti Libatkan Multi Stakeholder, Tidak Mungkin Sendiri

“Saat mendapat pemberian, ada yang penting cermati, yaitu apakah anda tetap akan diberi “hadiah” jika anda bukan penyelenggara negara? Jika jawabannya tidak, maka anda harus lapor. Gratifikasi ada hukum pidananya jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima,” ujar Herda.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara negara Berintegritas (PAKU Integritas) Batch Lima Tahun 2023 kepada Pejabat (Pj) Gubernur, Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD dari 12 Provinsi, demi membangun upaya kolaboratif pencegahan korupsi di daerah.

PAKU Integritas hari kedua yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (23/11) ini merupakan batch terakhir Program PAKU Integritas di tahun 2023.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam sambutannya meminta peserta pelatihan agar berkomitmen dan berupaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi itu harus menjadi prioritas bersama semua pihak, termasuk Pj Gubernur yang memiliki fungsi dan peran strategis sebagai pejabat daerahnya masing-masing,” sebutnya.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life