Home » Mahfud MD Sebut MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu

Mahfud MD Sebut MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi tidak mengatur sistem pemilu, melainkan hanya membatalkan atau meluruskan UU.

by vera bebbington
1 minutes read
Menkopolhukam Mahfud MD/Twitter

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi tanggapan tentang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi tidak mengatur sistem pemilu, melainkan hanya membatalkan atau meluruskan UU. “Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK, karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silakan legislatif,” kata Mahfud, dikutip Antara, Selasa 17 Januari 2023.

Lebih lanjut dia bercerita saat dirinya masih menjabat sebagai ketua MK, dia tidak menetapkan sistem pemilu terbuka, namun hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sementara penetapannya tetap di legislatif.

Baca Juga  Sistem Pemilu Serentak Perlu Didisain Ulang, Ini Alasan Aminurokhman

“Itu zaman saya; kalau MK punya pandangan lain, silakan saja,” ujarnya.

Diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK. Hal itu menuai pro dan kontra, dimana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.

Terkait polemik itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan kembali sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 adalah tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi. Oleh karena, menurut Muhaimin, usulan sistem pemilihan proporsional tertutup baru digaungkan setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life