Home » Mana Janji Polda Metro Jaya, Katanya Mau Menuntaskan Perkara Firli Bahuri?

Mana Janji Polda Metro Jaya, Katanya Mau Menuntaskan Perkara Firli Bahuri?

by Raja H. Napitupulu
2 minutes read
Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

ESENSI.TV - JAKARTA

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL sejak November 2023.

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi. Yakni pemerasan atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023.

Polda Metro Jaya pun berjanji akan menuntaskan perkara Firli. Polisi memastikan perkara Firli masih berjalan. Bahkan kasus ini diatensi langsung oleh Bareskrim Polri.

Seperti yang disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya menjamin penyidikan yang dilakukan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebab, kata Ade, penyidikan dilakujkan tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya bergabung bersama tim penyidik Bareskrim Polri.

“Profesional dan pasti tuntas,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Firli Bahuri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Jaksa KPK menghadirkan eks ajudan SYL, Panji Hartanto, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga  Ikuti Fit and Proper Test, Calon Hakim Agung Lucas Dicecar Pertanyaan

Panji mengungkap mantan ketua KPK, Firli Bahuri pernah meminta uang senilai Rp 50 miliar ke SYL. Hal itu terungkap dalam BAP Panji nomor 34 yang dibacakan hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Berkas Perkara Belum Dikirim

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara tersebut.

“Setelah kita cross check ke bidang terkait, berkas belum ada diterima oleh Kejati DKI,” kata Syahron dalam keterangannya dikutip, Sabtu (20/4/2024).

Diketahui, berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Berkas kemudian dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi.

Syahron mengatakan, berkas perkara tersebut belum dikirimkan lagi ke jaksa.

“Dari aturan yang ada, seharusnya berkas perkara dilengkapi selama 14 hari sejak dikembalikan. Tergantung penyidik kapan dia bisa penuhi,”  ujar Syahron. *

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani/Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life