Home » Menkes: Tidak Wajib Lagi Pakai Masker di Ruang Terbuka Kalau Merasa Sehat

Menkes: Tidak Wajib Lagi Pakai Masker di Ruang Terbuka Kalau Merasa Sehat

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
pandemi

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikit mengatakan masyarakat tidak lagi diwajibkan memakai masker di ruang terbuka, jika dalam keadaan sehat, menyusul pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menkes mengatakan pemakaian masker tetap dianjurkan dalam ruangan tertutup, sempit dan kerumuman. Artinya, untuk di ruang terbuka dan masyarakat merasa sehat, Pemerintah tidak lagi mewajibkan memakai masker.

Keputusan memakai masker, jelasnya, diserahkan kepada masing-masing orang. Namun, jika dalam keadaan sakit, misalnya flu, sudah seharusnya memakai masker tidak perlu ada intervensi dari Pemerintah. Dia mengibaratkan jika hujan, secara otomatis diperlukan payung, tanpa harus ada peraturan Pemerintah.

“Nah, kita lihat level ini meski kita latih pelan-pelan bagaimana menuju ke pandemi. Seperti saat ini saya tidak pakai, tapi kalau tadi saat rapat terbatas di ruangan kita harus pakai,” jelasnya di Istana Presiden Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (2/1/2023).

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), resmi dicabut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Jumat 30 Desember 2022.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi pada pekan lalu.

Baca Juga  Mendagri Terbitkan Inmendagri Percabutan PPKM, Ini Isi Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian. Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau “bed occupancy ratio” (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Jokowi mengatakan pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan. *

 

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life