Home » Menkeu: Tidak Ada Halangan dari Sisi Perpajakan untuk Pembentukan Holding PLN

Menkeu: Tidak Ada Halangan dari Sisi Perpajakan untuk Pembentukan Holding PLN

by Junita Ariani
1 minutes read
Menkeu 3

ESENSI.TV - JAKARTA

Pembentukan induk perusahaan (holding) dan anak induk (subholding) di PT PLN (Persero) tidak akan mendapat halangan dari sisi perpajakan.

“Jadi untuk pembentukan holding, subholding menurut saya tidak ada halangan dari sisi perpajakan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut disampaikan Menkeu usai mengikuti rapat dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Bahkan kata Menkeu, pihaknya akan  mendukung. Artinya, Pemerintah akan mendukung holding dan subholding di PT PLN (Persero).

“Dari sisi treatment PPN, PPh, dan kemudian penggunaan nilai buku itu kita dukung dan sudah ada peraturan yang melandasinya,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, kata Menkeu, Presiden meminta jajarannya melakukan koordinasi dan membangun sebuah platform untuk mendukung PLN melaksanakan mekanisme transisi energi.

Baca Juga  Pupuk Indonesia-PLN Tandatangani Joint Development Study Agreement di Dubai

Terdapat komitmen sebesar 20 miliar dolar AS untuk berbagai proyek transisi energi di Tanah Air.

“Presiden meminta supaya para menteri berkoordinasi membangun sebuah platform yang sudah diluncurkan Bapak Presiden di G20. Ada komitmen 20 billion USD,” jelas Menkeu.

Presiden juga meminta untuk menyusun regulasi yang dapat melandasi kegiatan tersebut. Sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dibutuhkan suatu peraturan supaya bisa berjalan secara kredibel dan baik. Itu tadi yang diminta Presiden,” jelas Menkeu. *

 

Editor: Darma Lubis

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life