Home » Minta Kontrol Rumah Ibadah, Waketum MUI Menentang Usul Kepala BNPT

Minta Kontrol Rumah Ibadah, Waketum MUI Menentang Usul Kepala BNPT

by Administrator Esensi
2 minutes read
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas

ESENSI.TV - JAKARTA

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Rycko Amelza Dahniel mengusulkan keputusan pemerintah untuk mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia. Hal ini membuat Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan juga Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyesalkan keputusan tersebut.

“MUI sangat menyesalkan usulan yang disampaikan oleh kepala BNPT yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah,” terang Anwar pada Selasa (5/9).

Ia mengatakan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“Usulan dari bersangkutan jelas-jelas bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, pasal tersebut telah dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah. Tergantung dengan agama dan kepercayaan yang diyakini.

Menurutnya, ini merupakan langkah mundur dan mencerminkan cara berpikir setiap orang. Bahwa hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun dan dikembangkan dengan susah payah.

Anwar menilai Rycko adalah pemimpin yang tidak mengedepankan rasionalitas serta tidak berpegang teguh pada ideologi Indonesia yaitu Pancasila.

“Cara berpikir dan bersikap yang disampaikan oleh kepala BNPT tersebut jelas-jelas tidak baik dan tidak benar karena mengarah kepada corak kepemimpinan yang tirani dan despotisme yang lebih mengedepankan pendekatan security approach dan mengabaikan pendekatan-pendekatan yang lebih bersifat dialogis, objektif dan rasional,” kata Buya Anwar.

Baca Juga  Densus 88 Tangkap 18 Tersangka Terorisme Selama Oktober 2023

Bertentangan dengan Ideologi dan UUD 1945

Apabila seseorang memimpin dengan cara tersebut, sudah pasti tidak ada jiwa dan semangat Pancasila dan UUD 1945 yang terpatri dalam diri orang tersebut menurut Anwar.

Anwar juga mengatakan usulan ini bertentangan dengan pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

“Dan juga bertentangan jiwa dan semangatnya dengan pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan bahwa ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” terangnya.

Kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia merupakan hak yang harus dilindungi oleh konstitusi. Sehingga rasanya tidak perlu untuk mengawasi dan mengontrol rumah ibadah oleh pemerintah.

Sebelumnya, BNPT mengusulkan kepada Pemerintah agar seluruh tempat ibadah di Indonesia dikontrol untuk menghindari radikalisme dan terorisme.

“Kiranya kita perlu memiliki mekanisme kontrol terhadap penyalahgunaan tempat-tempat ibadah yang digunakan untuk penyebaran paham radikalisme,” ujar Rycko dalam rapat Komisi II DPR, Senin lalu.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life