Home » MK Putuskan Hasil Uji Materiil Sistem Proporsional Terbuka Hari Ini

MK Putuskan Hasil Uji Materiil Sistem Proporsional Terbuka Hari Ini

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
MK bacakan putusan uji materiil terhadap sistem pemilih daftar proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar Sidang Pengucapan Putusan uji materiil terhadap sistem pemilih daftar proporsional terbuka di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hari ini, Kamis (15/6/2023).

Pengumuman dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan sidang dimulai pukul 09.30 WIB, di Gedung MKRI 1, Lantai 2, MK, Jakarta.

Sidang ini, tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, tidak hanya para pemohon, tetapi juga politisi dan masyarakat.

Pengujian ini telah menjadi polemik di masyarakat sejak diajukan pemohon kepada MK tanggal 14 November 2022 lalu.

Dengan demikian, MK membutuhkan waktu 7 bulan untuk memutuskan tuntutan ini.

Berdasarkan data MK, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh enam orang.

Yaitu, Demas Brian Wicaksono, kader Partai PDI Perjuangan (PDI-P) dan Yuwono Pintadi, kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Serta, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Kuasa hukum pemohon adalah Sururudin dan Iwan Maftukhan.

Sistem Proporsional Terbuka Langgar UU

Mereka mengatakan Sistem Proporsional Terbuka melanggar Pasal 22E ayat (3), di mana Pemilu ditunjukan untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

Baca Juga  Perludem: MK Tak Mungkin Ubah Sistem Pemilu

Sebagaimana Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) mengenai DPR dan DPRD dipilih melalui Pemilu dan Pemilu dipilih melalui partai politik.

Sistem itu juga dinilai tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, pemohon mendesak MK untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup.

Yaitu, masyarakat hanya memilih partai dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).

Sebelumnya, kecuali PDIP, 8 fraksi di DPR RI menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilihan proporsional tertutup dalam Pileg 2024.

Sikap bersama ini disampaikan di Media Center, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sebanyak 8 fraksi di DPR RI yang ikut dalam deklarasi sikap bersama ini, meliputi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Ada juga Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Partai Nasdem.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kedelapan Fraksi ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka. *

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life