Home » Mulai Tahun Ini Kemenag Berlakukan FCP pada Program Bantuan, Kenapa?

Mulai Tahun Ini Kemenag Berlakukan FCP pada Program Bantuan, Kenapa?

by Junita Ariani
1 minutes read
Kemenag tahun ini menginisiasi pelaksanaan program fraud control plan (FCP) terhadap setiap bantuan yang disalurkan kepada satuan kerja.

ESENSI.TV -

Kementerian Agama atau Kemenag menginisiasi pelaksanaan program fraud control plan (FCP) terhadap setiap bantuan yang disalurkan kepada satuan kerja.

Inspektorat Investigasi Kemenag telah menerjunkan tim untuk sosialisasi FCP bantuan pemerintah.

FCP merupakan instrumen yang digunakan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons kasus kecurangan yang mungkin terjadi dalam sebuah organisasi. Termasuk dalam implementasi program bantuan.

Pemberlakuan FCP mendapat sambutan dari berbagai pihak, salah satunya dari Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Al Makin.

“Saya mendukung program FCP pada bantuan pemerintah yang diinisiasi oleh Inspektorat Investigasi Itjen Kemenag. Langkah ini merupakan tindakan preventif untuk tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan program,” terangnya dikutip Sabtu (30/9/2023), Yogyakarta.

Menurutnya, FCP ini dapat mengawal bantuan pemerintah yang disalurkan di UIN Sunan Kalijaga dalam bentuk beasiswa. Begitu juga dengan penelitian maupun program lainnya dapat berjalan dengan baik, rapi, tidak melanggar hukum dan administrasi.

Prof Al Makin optimis penerapan FCP akan bermanfaat untuk memastikan bahwa program yang baik juga dijalankan dengan baik.

Baca Juga  Wacana Kenaikan Biaya Haji, Ini Kata Kepala BPKH

Pengendali Teknis Itjen Kemenag, Abdurrahman Saputra mengungkapkan FCP bukanlah instrumen baru. Dan, tidak mengubah produk pengawasan yang sudah ada.

Menurutnya, FCP digunakan untuk mengoptimalkan pengendalian yang sudah ada demi mewujudkan ZI WBK WBBM.

“Dengan adanya FCP persiapan untuk mengawal ZI WBK WBBM dapat lebih dioptimalkan” ujarnya.

Ketua Tim, Ratna Cahyaning Tyas menambahkan bahwa dalam FCP, terdapat sepuluh atribut yang merupakan bagian dari pencegahan fraud pada bantuan pemerintah.

Di antaranya, kebijakan anti fraud, struktur pertanggungjawaban, penilaian risiko fraud, kepedulian pegawai, kepedulian pelanggan dan masyarakat.

Kemudian, sistem pelaporan kejadian fraud, perlindungan pelapor, pengungkapan kepada pihak eksternal, prosedur investigasi, serta standar perilaku dan disiplin.

“Sepuluh atribut ini untuk memastikan bahwa implementasi FCP sudah terdokumentasi dalam rencana aksi,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life