Home » OJK Bubarkan Dana Pensiun Sari Husada

OJK Bubarkan Dana Pensiun Sari Husada

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
perencana keuangan 3

ESENSI.TV - JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup perusahaan Dana Pensiun Sari Husada yang berbasis di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembubaran perusahaan jasa keuangan itu akan efektif berlaku tanggal 31 Desember 2022.

Dengan adanya keputusan ini, Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Sari Husada untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengatakan keputusan itu ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada.

“OJK membubarkan Dana Pensiun Sari Husada, yang beralamat di Jalan Kusumanegara Nomor 173 Yogyakarta 55165 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2022,” ujar Ogi yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, dalam keterangan tertulis di situs resmi OJK, seperti dilansir esensitv, Selasa (27/12/2022).

Dia menyebutkan pembubaran Dana Pensiun Sari Husada dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Sari Husada, yaitu Direksi PT Sarihusada Generasi Mahardhika dengan alasan untuk efektifitas dan konsistensi dalam penyelenggaraan Program Pensiun dan pengelolaan Dana Pensiun.

Selanjutnya, untuk memastikan efektifitas dan konsistensi dalam penyelenggaraan Program Pensiun dan pengelolaan Dana Pensiun di PT Sarihusada Generasi Mahardhika, Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Baca Juga  OJK dan Pimpinan Asosiasi Industri Jasa Keuangan Temui Presiden Jokowi

Dalam KDK Nomor KEP-73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 itu, juga ditetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Sari Husada, yaitu Sieny Kartika sebagai Ketua dan Asta Jati Nugroho sebagai Anggota.

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Seperti diketahui, data OJK menunjukkan Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, terdiri dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

Kemudian, ada juga Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Selanjutnya, Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.​*

ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life