Banyak aparatur sipil negara atau ASN yang melanggar aturan terhadap netralitasnya dalam pemilu tahun 2024. Hal itu terjadi karena penerapan berbagai aturan belum optimal. Terutama terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.
Karena itu, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) harus berani menindak ASN yang melanggar aturan terhadap netralitasnya dalam pemilu 2024.
Sikap tegas itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (1/2/2024) di Jakarta.
Menurut Guspardi, banyak pelanggaran pemilu yang mereka temukan dari media massa, seperti daerah Garut, Boyolali, dan Sumatera Utara yang dilakukan ASN.
“Komisi II sudah mewarning kepada Bawaslu agar berani menegakkan aturan. Dalam hal ini, Bawaslu harus punya integritas yang tinggi dan mereka tidak boleh berpihak,” ungkapnya.
Komisi II DPR kata Guspardi, juga telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di sejumlah daerah lain. Ada dugaan Bupatinya melakukan suatu pelanggaran.
Di mana mereka mengajak ASN yang berpotensi melanggar aturan netralitasnya. Kondisinya saat ini sedang disidangkan dan dalam proses pengawasan.
“Mudah-mudahan Bawaslu dan KPU punya keberanian untuk menegakkan aturan-aturan itu. Artinya, kita berharap juga mereka tidak melakukan tebang pilih termasuk juga alat peraga jika dilakukan penertiban,” jelasnya.
Dikatakannya, penyelenggara Pemilu jangan pernah melihat partai dan calonnya.
“Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan, misalnya alat peraga tidak sesuai pada tempatnya, harus ditertibkan,” ujar Legislator F-PAN ini. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu