Home » Pakai Dana Pribadi, Pejabat DKI Wajib Pakai Kendaraan Listrik

Pakai Dana Pribadi, Pejabat DKI Wajib Pakai Kendaraan Listrik

by Addinda Zen
2 minutes read
Mobil Listrik ASN Jakarta

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau para pejabat eselon empat ke atas untuk beralih menggunakan kendaraan listrik. Hal ini guna memperbaiki kualitas udara Jakarta yang semakin memburuk. Ini juga sejalan dengan penerapan sistem WFH untuk para ASN sejak 21 Agustus lalu.

Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta para pejabat perlu merogoh kantong pribadi untuk mewujudkan rencana peralihan tersebut. Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyebut, para eselon empat tidak diberikan anggaran khusus untuk kendaraan transportasi.

“Oh (anggaran dibebankan) kepada mereka sendiri. Eselon empat kan tidak ada anggaran kendaraan transportasi itu,” ujar Joko pada media, Senin (21/8).

Imbauan untuk para pejabat agar menggunakan kendaraan listrik disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono setelah mengadakan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Heru menyebut, minimal para pejabat perlu beralih ke motor listrik.

“Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik,” jelas Heru, usai rapat 18 Agustus lalu.

Baca Juga  Pegawai DLH Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Belum Uji Emisi

Kewajiban Uji Emisi Kendaraan Pegawai DLH Jakarta

Upaya lain juga dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Para pegawainya dilarang membawa kendaraan yang belum uji emisi ke area kantor mulai 21 Agustus. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya DLH DKI Jakarta memperbaiki kualitas udara. Ia juga mendorong pegawai agar mencontohkan teladan berkendara pada masyarakat.

“Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” ujar  Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Sementara itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga sudah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN DKI Jakarta. Penerapan WFH ini dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober mendatang. Saat ini, skema WFH bagi ASN DKI Jakarta sendiri hanya sebesar 50%. Skema ini ditujukan pada ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life