Home » Pasca Anjloknya KA Pandalungan, KAI Siapkan Kompensasi Berupa Service Recovery

Pasca Anjloknya KA Pandalungan, KAI Siapkan Kompensasi Berupa Service Recovery

by Junita Ariani
2 minutes read
Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mendesak adanya evaluasi yang holistik di dalam KAI terkait insiden kecelakaan kereta api yang terjadi baru-baru ini.

ESENSI.TV - SIDOARJO

Sejumlah perjalanan kereta api (KA) yang melalui jalur Surabaya-Bangil mengalami keterlambatan pola operasi memutar. Hal ini sebagai dampak kejadian anjloknya KA Pandalungan (KA 75) Relasi Gambir-Surabaya-Jember di Stasiun Tanggulangin, Minggu (14/1/2024) pukul 07:57 WIB.

“Hingga data sore ini (14/1/2024) terdapat 8 perjalanan KA yang mengalami pola operasi memutar melalui rute lintas Bangil-Kertosono,” kata Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

Adapun daftar perjalanan yang mengalami pola operasi melalui lintas Bangil-Malang-Kertosono kata Joni, yakni:

1. KA Plb 114BW1 (KA RANGGAJATI) Relasi Jember – Surabaya Gubeng – Cirebon.

2. KA PLB 190BW1 (Sebagai KA LOGAWA) Lintas Relasi Jember – Surabaya Gubeng – Purwokerto.

3. KA PLB 83BW (KA ARJUNO) Lintas Surabaya Gubeng – Malang.

4. KA PLB 243BW2 (KA SRI TANJUNG) Relasi Lempuyangan _ Surabaya Gubeng – Ketapang.

5. KA PLB 244BW1 ( KA SRI TANJUNG) Relasi Ketapang – Surabaya Gubeng – Lempuyangan.

6. KA PLB 187BW2 (KA LOGAWA) Relasi Purwokerto – Surabaya Gubeng – Jember.

7. KA PLB 110BW1 (KA JAYABAYA) Relasi Malang – Surabaya – Jakarta.

8. KA PLB 113BW2 (KA RANGGAJATI) Relasi Cirebon – Surabaya Gubeng – Jember

“Atas keterlambatan tersebut, KAI mohon maaf kepada para penumpang yang pada hari ini mengalami kekurang nyamanan,” jelasnya.

Baca Juga  Kecelakaan KA di Cicalengka, Wapres Minta PT KAI Petakan Pokok Permasalahan

Persiapkan Kompensasi

Joni juga mengatakan, mengantisipasi adanya keterlambatan akibat pola operasi memutar, PT KAI sudah mempersiapkan kompensasi berupa service recovery. Hal ini sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kejadian ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019.

Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.

b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.

Dikatakannya, guna mempercepat proses evakuasi sarana yang terdampak, KAI telah mendatangkan Tim Penolong dari Surabaya, Malang dan Solo.

“Selain itu, juga telah disiapkan Tim Prasarana yang akan bekerja memperbaiki jalur rel yang berada di lokasi kejadian, setelah proses evakuasi sarana telah selesai,” tutup Joni. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life