Home » Pegadaian Syariah Luncurkan Fitur Pembiayaan Kendaraan Listrik

Pegadaian Syariah Luncurkan Fitur Pembiayaan Kendaraan Listrik

Program ini juga membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.

by vera bebbington
1 minutes read
Pegadaian Syariah

ESENSI.TV - JAKARTA

PT Pegadaian (Persero) melalui Pegadaian Syariah meluncurkan fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik untuk membantu dan memudahkan masyarakat memiliki kendaraan listrik.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Roqotul Hidayah mengatakan bahwa kehadiran fitur ini untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Program ini juga membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.

“Kami berharap produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” kata Elvi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga  Polri Gunakan Kendaraan Listrik Amankan KTT ASEAN 2023

Pembiayaan cicil kendaraan dapat diakses di seluruh gerai Pegadaian Syariah maupun konvensional di seluruh Indonesia. Untuk proses pengajuan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu.

Setelah mengisi formulir pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” kata Elvi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Perpres Nomor 55 Tahun 2019 ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life