Home » Pejabat Bolak-Balik Dinas, Patutkah Dicurigai?

Pejabat Bolak-Balik Dinas, Patutkah Dicurigai?

by Administrator Esensi
2 minutes read
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kasus seorang pejabat yang mengaku melakukan perjalanan dinas 20 kali dalam sebulan merebak. Bagaimana tidak, perjalanan dinas yang dilakukan itu bahkan tidak relevan dengan jumlah hari kerja. Para netizen Indonesia mulai murka dengan tingkah laku pejabat negara saat ini.

Mungkinkah Menteri Pertanian Bolak-Balik Dinas?

Isu korupsi yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mungkin berkaitan dengan isu perjalanan dinas tersebut. Kini Syahrul telah rampung menjalani pemeriksaan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dugaan suap dan gratifikasi Menteri Syahrul Yasin Limpo menjadi salah satu alasan ditangkapnya beliau terkait dugaan korupsi. Sejumlah narasumber di Kementerian Pertanian membenarkan ia selalu dimintai ‘saweran’ oleh beberapa pejabat.

Diketahui, Ia juga mendapatkan ‘upeti’ untuk segala pengeluaran yang dilakukannya. Ia pun melakukan praktik penawaran jasa mutasi dan promosi jabatan bagi pegawai Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua Umum (Waketum) NasDem, Ahmad Ali menepis hal tersebut dengan mengatakan semua yang dilaukan penegak hukum berbasis bukti.

“Biar publik yang menilai,” pesannya.

Alokasi Perjalanan Dinas Kementan

Kementerian Pertanian (Kementan) menghabiskan sekitar Rp1,1 triliun untuk biaya perjalanan dinas. Jumlah ini tentu sangat fantastis dan membuat kaget seluruh pihak.

Sekretaris Jenderal Kementan, Kasi Subagyono mengatakan, pihaknya mengalokasikan sekitar 10% dari total anggaran untuk biaya perjalanan dinas.

Baca Juga  Ferdy Sambo Mulai Jalani Pidana Penjara Seumur Hidup di Lapas Kelas IIA Salemba

“Total kami yang aloakasikan itu sekitar maksimal 10% dari anggaran yang ada. Nilainya kalua dari total kami kan Rp14 triliun. Dikurangi biaya mengikat dan sebagainya itu Rp 3,2 triliun. Berarti masih ada sekitar Rp11 triliun. Nah, itu kurang lebih 10 persennya. Paling banyak 10 persen untuk perjalanan dinas,” ujarnya.

Prosedur Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Lainnya

Di Kementerian Agama, biaya perjalanan dinas yang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan ketentuannya untuk pejabat pengawas, fungsional ahli muda, dan lainnya dibayar penuh dengan uang penginapan Rp1 juta per malam.

Biaya perjalanan dinas ini dibayarkan secara langsung oleh Bendahara Pengeluaran untuk penugasan paling lama lima hari.

Sedangkan di Kementerian Keuangan, biaya perjalanan dinas yang menjadi komponen pembayarannya adalah uang harian, biaya transport, penginapan, dan lainnya. Dalam hal ini bila tidak menggunakan biaya penginapan, maka akan diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel kota tempat tujuan.

Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sama dengan Kementerian Keuangan yaitu 30% dari tarif hotel pada provinsi berkenaan dan dibayarkan secara lumpsum.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life