Home » Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari, Ini Alasannya

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari, Ini Alasannya

by Junita Ariani
2 minutes read
Kemenag memperpanjang masa pelunasan biaya haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pelunasan biaya haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024. Awalnya masa pelunasan terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024.

“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Jubir Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Sampai Senin (12/2/2024) sore, sudah ada 188.765 jemaah yang memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji,” sebunya.

Sementara total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga Senin sore ini berjumlah 202.153 jemaah.

“Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” sambungnya.

Ia mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.

Baca Juga  Hari Pertama, 147 Jemaah Lakukan Pelunasan Biaya Haji

Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya. Hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Tahap 2

Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi Bipih pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian.

Tahap II yang awalnya dibuka pada 5-26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024. Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori.

Yaitu, jemaah yang belum melakukan pelunasan Bipih pada tahap I karena mengalami gagal sistem. Pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.

Dan, pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

“Petugas Kemenag Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas menjadi 7 Maret 2024. Semula berakhir 27 Februari 2024,” tutup Anna.

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life