Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pembahasan amandemen akan dilakukan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Alasannya, Indonesia perlu fokus dalam mensukseskan Pemilu 2024.
Selain itu, agar tidak ada gejolak atau kecurigaan terhadap MPR RI, bahwa lembaga ini sedang melakukan upaya mendukung isu penundaan Pemilu.
“Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu,” kata Bamsoet di Istana Negara, Jakarta, belum lama ini.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti mengusulkan Presiden kembali di pilih oleh MPR RI dan angota DPR RI tidak hanya berasal dari partai politik.
Usulan ini merupakan satu dari lima proposal DPD RI dalam amanademan Undang Undang Dasar atau UUD 1945 yang sedang dalam pembahasan.
“MPR yang memilih dan melantik Presiden. Serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan,” ujar La Nyalla dalam keterangan resminya, Jumat (11/8/2023).
Dengan demikian, jelasnya, MPR RI dikembalikan posisinya sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih Presiden dan mengevaluasi kinerja Pemerintahan.
Dia menilai perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002 menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.
Untuk itu, dia mengatakan sudah seharusnya Indonesia kembali kepada sistem bernegara berdasarkan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945.
Usulan, disampaikan menindaklanjuti putusan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 14 Juli 2023.
Kembali ke UUD 1945 Versi 18 Agustus
Dalam Sidang Paripurna bulan lalu, DPD RI memutuskan mengambil langkah inisiatif kenegaraan untuk menawarkan agar menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.
Lebih jauh membahas soal fungsi MPR RI, dia mengatakan sebagai lembaga tertinggi negara, MPR RI akan menampung semua elemen bangsa yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
MPR nantinya berwenang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum dan menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden.
Namun, anggotanya bukan seperti saat ini, yaitu dikuasai oleh Partai Politik karena tidak adil bagi seluruh masyarakat.
Kondisi saat ini, jelasnya, proses pembuatan UU diserahkan kepada anggota DPR dari unsur anggota parpol.
Padahal, anggota parpol mewakili kepentingan partai dan tunduk kepada arahan Ketua Umum Partai.
Sebaliknya, MPR membuka peluang ada anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan.
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaviral
#beritaterkini